Shalat dalam Keadaan Darurat | Ust. Dr. Zulkifli, M.Ag
Selasa, 10 Agustus 2021
Tulis Komentar
Empat imam madzhab Fiqih sepakat bahwa tidak boleh meninggalkan shalat. Namun shalat dalam kondisi darurat tidak sama dengan shalat dalam kondisi normal. Lalu bagaimana panduan fiqih tentang shalat dalam kondisi darurat? Simak selengkapnya di sini.
Shalat dalam Keadaan Darurat | Ust. Dr. Zulkifli, M.Ag
https://www.masjidalmuhajirin.com
Dokumentasi video oleh Moh. Nashihul Amin, S.Ag
Belum ada Komentar untuk "Shalat dalam Keadaan Darurat | Ust. Dr. Zulkifli, M.Ag"
Posting Komentar