Yuk.. Shalat Berjamaah di Masjid

Tunaikan Zakat, Tausiyah Ustadz Endang Kurnia, M.Sy

Penceramah Ustadz Endang Kurnia, M.Sy
Alhamdulillah sudah malam yang keduapuluh lima shalat tarawih, berarti kita sudah duapuluh empat hari menjalankan ibadah puasa.
Minggu terakhir Ramadhan jamaah tetap ramai memenuhi Masjid Al-Muhajirin, mereka pada semangat, antusias dan penuh perhatian mendengarkan tausiyah oleh Ustadz Endang Kurnia, M.Sy.

Dalam ceramahnya Ustadz Endang Kurnia, M.Sy menyampaikan ada satu kewajiban di Bulan Ramadhan, disamping kewajiban kita berpuasa yang harus kita tunaikan yaitu melaksanakan atau menunaikan zakat.
 
Zakat ada yang berkenaan dengan harta dan ada juga yang berkenaan dengan jiwa.

Yang ada pada bulan Ramadhan ini, zakat yang berkenaan dengan jiwa atau kita sebut dengan zakat fitrah, ini kewajiban kita. Zakat fitrah itu tidak mesti syaratnya harus kaya.
Berbeda dengan zakat yang kedua, zakat yang berkenaan dengan harta, itu syaratnya harus punya harta atau orang kaya.
 
Zakat fitrah itu tidak harus kaya, yang jelas ada kelebihan dari makanan yang dimakannya. Wajib ditunaikan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya Idul Fitri.
 
Makanya dia wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, berapa banyak ?
Itu 4 sha dalam takaran Arab, sama ulama Indonesia dikonversikan atau disetarakan menjadi 2,5 Kg yang wajib kita keluarkan berupa makanan pokok.
Cuma fenomenanya sekarang menggunakan uang, itu boleh.

Mana yang lebih afdal ?
Yaitu bahan makanan. Makanan kita nasi, bahan pokoknya adalah beras, jadi yang kita keluarkan beras.
 
Kemudian ada juga yang harus kita keluarkan berupa harta kekayaan, sebagai berikut :
 
Kalau punya emas, ini wajib kita keluarkan zakatnya. Berapa ukuran emasnya itu ?
20 miscal sama dengan 4,25 gram berarti kalau dikalikan 20 sama dengan lebih kurang 85 gram .
Jika kita punya emas 85 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Kapan waktunya, manakala sudah sampai haulnya atau sudah satu tahun.
Tahun yang mana ?
Tahun yang dipakai ialah tahun hijriah, bukan tahun masehi. Maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Yang punya uang seperti apa ?
Harga 1 gram emas itu dikalikan 85 gram. 
Berapa uangnya, sekarang harga 1 gram emas sekitar Rp.500.000,- maka total nilai uangnya sekitar Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah).
Jika kita punya uang Rp.42.000.000,- maka wajib dikeluarkan zakatnya, manakala sudah satu tahun.
 
Kemudian ada juga zakat dari perniagaan, dihitung barang dagangannya dengan modal dan hutangnya.
Kalau sudah sampai nisabnya 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Dan termasuk binatang ternak.
Nisab kambing itu diatas 40 ekor, baru mengeluarkan zakat.
Kalau unta 5 ekor
Kalau sapi dan kerbau 10 ekor keatas, sudah harus mengeluarkan zakatnya.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat itu, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Quran surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT sudah jelaskan : 
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
 
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. 
Anak yatim tidak berhak menerima zakat fitrah atau zakat mal, kecuali karena miskinnya, karena fakirnya.

1. Orang fakir
Adalah orang yang sudah tidak sanggup lagi berusaha, tidak punya materi, tidak punya harta, tidak punya pekerjaan tetap. Kalaupun dia punya pekerjaan, hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhannya.
2. Orang miskin
Dia sudah punya rumah, pakaian, pekerjaan, cuma itu semua tidak mencukupi untuk menghidupi keluarganya. Cuma dia lebih tinggi derajatnya dari pada fakir.
Keduanya (fakir dan miskin) wajib diberikan zakat fitrah maupun zakat mal.
3. Amil
Adalah petugas yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk menjalankan, untuk meminta, untuk mendistribusikan, untuk mengumpulkan zakat fitrah. Jadi memang harus ada SK nya.
Mereka yang sebagai amil dalam Al-Quran At-Taubah ayat 60 itu memang punya legalitas formal, ada SK nya yang diberikan oleh pihak pemerintah, RT, RW, Kepala Desa, Lurah, dan sebagainya.
Dia ada hak untuk menerima zakat mal maupun zakat fitrah.
4. Budak
Ini sudah tidak ada lagi. Budak yang sedang mengangsur untuk menjadi bebas kepada tuannya.
5. Orang-orang yang gharim, yang punya hutang.
Bukan hutang pribadi, tapi orang yang berhutang, misalnya untuk masjid dia berhutang, beli besi, beli sebagainya sehingga dia tidak bisa membayar hutangnya. 
Atau mendirikan pesantren, dia punya hutang itu harus dibantu. Dan boleh menerima zakat fitrah maupun zakat mal.
6. Fi Sabilillah
Berjalan di jalan Allah, orang yang berdakwah, ustadz, mubaligh.
Sekiranya dia kesulitan secara ekonomi, maka boleh kita berikan zakat fitrah.
7. Masjid tidak punya hak menerima zakat
Kecuali satu kampung itu sudah tidak ada lagi yang berinfaq untuk membayar listrik, dan lain-lain. 
Maka boleh masjid mengambil sebagian zakat fitrah maupun zakat mal dalam rangka membayar listrik atau membayar lainnya. 
 
Pembagian zakat fitrah itu harus tepat sasaran. Demikian tujuh poin yang disampaikan, mudah-mudahan ada manfaatnya.
 
Tidak lama lagi kita akan menyelesaikan kewajiban Ramadhan , Ustadz mengingatkan untuk senantiasa menunaikan kewajiban kita yang terakhir yaitu tunaikan zakat fitrah dan zakat mal jika misalkan ada, tutup Ustadz Endang Kurnia, M.Sy diakhir tausiyahnya. 
 
Selepas shalat tarawih dilanjutkan tadarus Al-Quran dan iktikaf sampai subuh oleh beberapa orang jamaah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengharap Ridha-Nya, memperoleh keutamaan dan pahala-Nya.***
 
Gallery foto oleh Nashihul Amin, S.Ag 
Penceramah Ustadz Endang Kurnia, M.Sy

Belum ada Komentar untuk "Tunaikan Zakat, Tausiyah Ustadz Endang Kurnia, M.Sy"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel